Gerebek Gudang BBM di Bangka Belitung: 42 Ton Solar Subsidi Disembunyikan

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 17 November 2025 | 10:35 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung.  (Dok. Polda Babel)
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANGKA BELITUNG -- Polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu, (16/11/2025), setelah menemukan indikasi penimbunan besar-besaran BBM bersubsidi. Dari lokasi itu, aparat mengungkap sekitar 42 ton BBM tanpa dokumen resmi dan menahan lima orang yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dianggap mencurigakan. Ia menyebut gudang tersebut merupakan fasilitas milik PT Bangka Perkasa Energy.

“Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” terangnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Sorotan Tajam ke Dunia Pendidikan: Bullying Didiamkan, Nyawa Melayang?

Polisi juga menyita sejumlah alat seperti selang, mesin, drum, dan tedmon berisi BBM subsidi tanpa dokumen sah.

"Kelimanya diamankan di sana termasuk beberapa peralatan juga,” ujar Fauzan.

Lima orang yang ditangkap antara lain DN alias Decka selaku direktur perusahaan, AA alias Abi sebagai komisaris, BS dan IP sebagai sopir, serta AW yang berperan sebagai kernet. Para pelaku disebut memiliki dua jalur pasokan.

Fauzan menerangkan bahwa sebagian besar BBM diperoleh dari Sumatera Selatan menggunakan truk modifikasi, sedangkan sisanya dikumpulkan dari berbagai titik di Pulau Bangka.

“Informasi dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda Babel, termasuk dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta total 42 ton BBM. Para tersangka terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara melalui pasal 110 jo pasal 36 Undang-Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.

Fauzan mengingatkan bahwa praktik penimbunan seperti ini ikut memperpanjang antrean di SPBU serta merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Bangka Belitung sejatinya bukan yang pertama. Pada Februari 2025, polisi lebih dulu mengungkap penimbunan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.

Dalam keterangan terpisah, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Asmadi, membeberkan bahwa pelaku bernama Okta Bin Tanwin menyimpan solar subsidi dalam 90 jeriken berisi 2.400 liter dan tiga toren seribu liter berisi 2.600 liter, yang kemudian diangkut menggunakan truk.

“Jumat lalu, anggota kami mengamankan lima ton BBM solar bersubsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin,” ujar Asmadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X