Mgr Yohanes Harun Yuwono – Keuskupan Tanjungkarang, menjabat 3 Juli 2021 – 1 Mei 2023.
Mgr Ignatius Suharyo – Keuskupan Bandung, menjabat sementara sebelum terpilihnya Uskup baru.
Aturan Pensiun Uskup
Menurut Kode Hukum Kanonik Gereja Katolik, setiap Uskup wajib mengajukan pengunduran diri kepada Paus saat mencapai usia 75 tahun.
Proses pengunduran diri:
-
Uskup menyerahkan surat resmi kepada Paus.
-
Paus memiliki diskresi penuh: bisa menerima pengunduran diri, menunda, atau meminta Uskup tetap menjabat sementara.
-
Setelah diterima, keuskupan menjadi sede vacante, dan biasanya Paus menunjuk Administrator Apostolik untuk memimpin sementara.
Setelah pensiun, Uskup diberi gelar Uskup Emeritus.
Mereka tidak lagi memimpin keuskupan, tetapi tetap dapat membantu pelayanan pastoral jika diminta.
Contoh terbaru adalah Mgr Agustinus Agus, Uskup Agung Pontianak, mengundurkan diri pada 30 Agustus 2025 setelah mencapai usia 76 tahun.
Keuskupan selanjutnya dijalankan sementara oleh Mgr. Samuel Oton Sidin sebagai Administrator Apostolik.
Penunjukan Administrator Apostolik dan aturan pensiun Uskup merupakan mekanisme penting Gereja Katolik untuk menjaga kelangsungan pelayanan pastoral dan administrasi keuskupan.
Artikel Terkait
Mgr Agustinus Agus akan Pimpin Vesper Agung untuk Tahbisan Uskup Sanggau Mgr Valentinus Saeng CP
Vesper Agung Jelang Tahbisan Mgr Valentinus Saeng CP, Uskup Agustinus Katakan Jadilah Gembala yang Baik
Dubes Vatikan untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo Tahbiskan Mgr Victorius Dwiardy OFM Cap Jadi Uskup Banjarmasin
Dari Misa Pontifikal Uskup Banjarmasin. Mgr Victorius Dwiardy: Panggilan Menuju Kesucian dan Keselamatan
Resmi! Paus Leo XIV Tunjuk Mgr Samuel Oton Sidin OFM Cap Jadi Administrator Apostolik Keuskupan Agung Pontianak, Terima Pengunduran Mgr Agustinus Agus
Profil Mgr Samuel Oton Sidin OFM Cap, dari Pastor Paroki hingga Administrator Apostolik Keuskupan Agung Pontianak