PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kalbar, berinisial SM, ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan jaringan fiber optik senilai Rp 6 miliar.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Resmi Dibuka: Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Penetapan ini mengundang perhatian publik karena SM masih aktif menjabat meski statusnya telah berubah menjadi tersangka.
Pengacara SM, Cecep Priyatna, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Di Dinas Kominfo Kalbar, hanya SM yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa," ujar Cecep, Rabu, 15 Januari 2025.
Meski berstatus tersangka, SM masih menjabat sebagai Kadiskominfo Kalbar.
"Klien kami kooperatif dan belum dilakukan penahanan. Kami menghargai kebijakan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Viral! Aplikasi Koin Jagat, Bisa Tukar Uang Tapi Rusak Fasilitas Umum
Vendor Juga Diperiksa
Selain SM, pihak vendor pengadaan, berinisial AI, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara AI, Herawan Utoro, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Herawan.
Baca Juga: Roadshow Journalism 360 Promedia Hadir di Medan 22-23 Januari 2025, Jangan Lewatkan Keseruannya!
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan praktik penggelembungan anggaran.