PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kalbar, berinisial SM, ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan jaringan fiber optik senilai Rp 6 miliar.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Resmi Dibuka: Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Penetapan ini mengundang perhatian publik karena SM masih aktif menjabat meski statusnya telah berubah menjadi tersangka.
Pengacara SM, Cecep Priyatna, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Di Dinas Kominfo Kalbar, hanya SM yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa," ujar Cecep, Rabu, 15 Januari 2025.
Meski berstatus tersangka, SM masih menjabat sebagai Kadiskominfo Kalbar.
"Klien kami kooperatif dan belum dilakukan penahanan. Kami menghargai kebijakan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Viral! Aplikasi Koin Jagat, Bisa Tukar Uang Tapi Rusak Fasilitas Umum
Vendor Juga Diperiksa
Selain SM, pihak vendor pengadaan, berinisial AI, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara AI, Herawan Utoro, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Herawan.
Baca Juga: Roadshow Journalism 360 Promedia Hadir di Medan 22-23 Januari 2025, Jangan Lewatkan Keseruannya!
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan praktik penggelembungan anggaran.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan, Dugaan Kerugian Rp150 Miliar
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Skandal Korupsi PT Timah
Heboh Korupsi Rp300 Triliun PT Timah, Bandingkan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim
Jokowi Dituduh Korupsi oleh OCCRP, Berikut Profil Lembaga Investigasi Ini
10 Perkara Korupsi Terungkap, Kejaksaan Bengkayang Sumbangkan Rp748 Juta ke Kas Negara