kalbar-kita

Korupsi Pabrik Pupuk NPK di Perusda Kalbar Sebabkan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar, Ini Putusan Hakim

Sabtu, 14 Desember 2024 | 05:05 WIB
Ilustrasi vonis hakim terhadap kasus Tipikor di Perusda Kalbar. (pixabay.com @sergiotokmakov)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan pabrik pupuk NPK dan pengadaan mesin pupuk NPK kapasitas 10.000 ton di Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 telah mencapai putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak memberikan vonis kepada tujuh terdakwa pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online dan Offline, Tak Punya Barcode Kamu Tak Bisa Isi BBM Pertalite

Ada pun mereka yang sudah divonis hakim antara lain adalah PF (Eks Direktur Perusda). Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

IIN divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp1,7 miliar atau tambahan hukuman 2 tahun 6 bulan.

SBR (Kontraktor), divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp800 juta atau tambahan hukuman 2 tahun.

HA (Kontraktor), vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

IL divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

MP divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Terakhir, ZU divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Prabowo Kenang Perjuangannya, 20 Tahun Bertarung, Baru Jadi Presiden. Ingatkan Caleg dan Cakada Gagal Jangan Menyerah Berjuang

Fakta Penyelidikan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerima pelimpahan barang bukti dan para tersangka dari Polresta Pontianak.

Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusomo, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama, melibatkan pemeriksaan terhadap 82 saksi dan enam ahli.

Halaman:

Tags

Terkini