PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan link daftar KTP Online Pontianak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Pontianak melalui artikel ini.
Disdukcapil Kota Pontianak melayani pencetakan KTP elektronik atau e-ktp/KTP-el.
Dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak, Kuota Pencetakan KTP-el (untuk pencetakan ulang, hilang, perubahan data, dll) adalah sebagai berikut :
- Pelayanan pagi, pukul 08.00 - 10.00 = 25 kuota.
- Pelayanan pagi, pukul 10.00 - 12.00 = 25 kuota.
- Pelayanan siang, pukul 13.00 - 14.30 = 25 kuota.
- Kuota PRR (Perekaman Baru) : 50 kuota
Persyaratan Pencetakan KTP-el Discukdapil Pontianak
*) Pencetakan KTP-el untuk Perubahan Data (pindah alamat, ganti status, dll) atau Rusak
- Fotocopy KK
- KTP-el asli yang lama
*) Pencetakan KTP-el karena Hilang
- Fotocopy KK
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Artikel Terkait
Peradi Kota Pontianak Punya Nakhoda Baru, Ini Dia Orangnya
Pontianak Kota Layak Anak 2023 Kategori Nindya Dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak
Jadwal Hari Pelayanan Online Disdukcapil Kota Pontianak Lewat Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak
Cara Buat Akun PIONIRS Disdukcapil Kota Pontianak di https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs
Cara Daftar Dukcapil Online Pontianak Untuk Membuat Permohonan Dokumen Kependudukan Lewat PIONIRS
Tahbisan Diakon di Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak: Uskup Agustinus Tegaskan Tiga Pokok Teladan
Perayaan Misa Lektor dan Akolit: 21 Frater Siap Jalani Tugas Pastoral di Keuskupan Agung Pontianak