* Pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum
* Untuk posisi Direktur Teknik, wajib memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum yang masih berlaku
Baca Juga: Gagah! Prabowo Resmikan Rantis Listrik Maung MV3 EV ‘Pandu’ Produksi PT Pindad
Selain itu, peserta berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Pelamar juga tidak boleh pernah menjadi pengurus partai politik aktif, tersangkut kasus hukum, atau pernah dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha pailit.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu posisi dan wajib menandatangani komitmen untuk tidak mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir.
Jika melanggar, pelamar wajib mengembalikan seluruh penghasilan dan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Detik-detik Kapal Pengangkut Logistik Terbakar di Pelabuhan Pontianak, Ini Fakta-Faktanya
Informasi dan Kontak
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan khusus dan formulir pendaftaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Pontianak di:
* https://pontianakkota.go.id
* Kontak person yang dapat dihubungi: Erika Yudha Tjokro – 0852 4598 5319 dan Nazaruddin – 0898 6443 008
Pendaftaran dan berkas administrasi dapat dikirim atau disampaikan langsung ke Komplek Kantor Wali Kota Pontianak, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kota Pontianak, Jalan Rahadi Usman No. 3 Pontianak.
Panitia Seleksi berharap proses ini menghasilkan sosok-sosok profesional dan berintegritas yang mampu membawa Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa menuju pelayanan yang lebih baik dan transparan bagi masyarakat Kota Pontianak. ***
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Pemkot Surabaya Mau Gratiskan Air Bersih PDAM Bagi Warga Miskin
PDAM Surya Sembada Segera Ganti Meteran Air Di atas 5 Tahun, Ini Alasannya
Telkom dan PDAM Kota Padam Punya Alat Agar Pencatatan Meteran Air Akurat, Wah Lebih Transparansi Nih
Air Tidak Jalan, Bawa Centong dan Handuk Protes Mandi di PDAM Kota Malang
Cara Bayar PDAM Lewat Brimo Online di HP Begitu Mudah dari Rumah Aja. Kamu Nggak Perlu Datang ke Kantor PDAM
Kasus Hukum Muda Mahendrawan Terkait PDAM Kubu Raya Berakhir dengan Restorative Justice, Begini Pertimbangan Polisi