14 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Maut di Kapuas Hulu, Termasuk Seorang Anak

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 1 Mei 2025 | 20:34 WIB
Ilustrasi pengeroyokan yang baru-baru ini terjadi di Kapuas Hulu menyebabkan seorang tersangka tewas. (dailynotif.com)
Ilustrasi pengeroyokan yang baru-baru ini terjadi di Kapuas Hulu menyebabkan seorang tersangka tewas. (dailynotif.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, KAPUAS HULU, KALBAR -- Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Dari jumlah tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Buruh di Indonesia dan Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, Ternyata Ada Peristiwa Ini

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, gelar perkara, serta pemeriksaan forensik digital terhadap sejumlah video yang berkaitan dengan insiden penganiayaan.

"Setelah alat bukti dinyatakan cukup, kami menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak. Proses ini mengacu pada pasal 1 angka 14 KUHAP yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," terang Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas Hulu.

Polisi juga telah melakukan rekonstruksi kasus dengan memperagakan 15 adegan, yang diperankan langsung oleh para tersangka dan pelaku anak.

Selama proses tersebut, para pelaku bersikap kooperatif dan mengakui semua adegan yang diperagakan.

Motif pengeroyokan diduga karena korban, Hairi, diyakini sebagai pelaku pembunuhan terhadap warga Desa Beringin bernama Jamaludin.

Namun, sebelum proses hukum berjalan, Hairi tewas setelah dikeroyok sejumlah orang yang kini menjadi tersangka.

Baca Juga: Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei, Mengenang Perjuangan dan Tragedi di Chicago

"HR sempat dibawa ke RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, tetapi nyawanya tidak tertolong. Karena HR meninggal dunia, maka penyidikan kasus pembunuhan terhadap Jamaludin kami hentikan," ujar Kapolres.

Meski demikian, kasus baru pun muncul yakni penganiayaan berat terhadap Hairi yang berujung kematian.

Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan terus memantau perkembangan proses hukum di pengadilan.

Dari 14 tersangka, 13 orang ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu, sementara pelaku anak tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut dan kini dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X