PONTIANAKGLOBE.COM, KETAPANG -- Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan dua warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, berinisial RS (36) dan DK (36).
Kedua tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu, Kecamatan Nanga Tayap, pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
"Saat penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex, serta dua sendok sabu. Di dapur rumah, kami juga menemukan tiga timbangan digital, satu bong, dan tiga kantong plastik kosong," ungkap Adi, Sabtu, 4 Januari 2025.
Baca Juga: Sisi Gelap Turis di Bali, Ternyata Banyak Juga Wisatawan Asing Terlibat Prostitusi
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyidikan atas kasus ini.
"Tidak hanya berhenti pada penangkapan ini, kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kedua pelaku kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Adi. ***
Artikel Terkait
Tragis, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Bucket Ekskavator di Ketapang, Begini Kronologisnya
Berenang di Air Terjun Siling Beroban Simpang Dua Ketapang, Remaja 16 Tahun Tenggelam dan Meninggal Dunia
Ibu Rumah Tangga Tewas Diterkam Buaya di Perkebunan Sawit di Kabupaten Ketapang
Pekerja Meninggal dalam Kecelakaan Kerja di Smelter Ketapang, Kapolsek Ungkap Kronologi
Misteri Hilangnya Pria di Kebun Sawit Nanga Tayap Ketapang Berujung Duka
Terjangan Puting Beliung Merusak Puskesmas dan Rumah Warga di Desa Pesaguan Ketapang