Buruh Terkena PHK Bisa Dapat Hak Lebih Besar, Simak Putusan MK Terbaru

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 23 November 2024 | 12:27 WIB
Ilustrasi: Buruh berharap Hari Buruh Internasional 2023 momentum untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja.  (Sumber foto: Pixabay)
Ilustrasi: Buruh berharap Hari Buruh Internasional 2023 momentum untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja. (Sumber foto: Pixabay)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Hubungan kerja antara pengusaha dan buruh tidak selalu berjalan lancar.

Keputusan bisnis yang dibuat pengusaha terkadang mengarah pada berakhirnya hubungan kerja, yang sering kali menimbulkan perselisihan.

Baca Juga: Viral! Karyawan Bank BRI Layani Nasabah Penyandang Disabilitas dengan Bahasa Isyarat

Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Amar putusan yang diumumkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 mencakup 21 poin penting, termasuk pembayaran pesangon dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Putusan ini memungkinkan buruh yang terkena PHK menerima pesangon lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya.

Nurul Hasanah, Associate IABF Law Group, menyoroti pengembalian frasa "paling sedikit" dalam Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang sebelumnya dihapus UU No. 6 Tahun 2023.

Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta

Frasa ini memberikan perlindungan minimum bagi buruh yang terkena PHK dan membuka ruang bagi pengusaha untuk menetapkan pesangon yang lebih besar melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

“Dari sisi buruh, frasa ini memberikan hak minimum yang harus dipenuhi. Hal ini juga meningkatkan kesadaran buruh untuk meminta hak yang lebih besar,” ujar Nurul dalam kegiatan IABF Training Class, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp158,6 Triliun, Dukung UMKM Naik Kelas di 2024

Implikasi Putusan MK

Putusan MK juga mempertegas kewajiban pengusaha membayar upah dan hak buruh lainnya selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Pasal 157A UU No. 6 Tahun 2023 mewajibkan pengusaha untuk tetap memenuhi kewajiban ini, termasuk dalam situasi skorsing buruh selama proses PHK berlangsung.

Associate IABF, Muhammad Thareq Arraisy, menyoroti amar putusan MK lainnya yang menyatakan setiap buruh berhak atas penghidupan layak, termasuk penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan seperti makanan, perumahan, kesehatan, dan rekreasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X