Buruh Terkena PHK Bisa Dapat Hak Lebih Besar, Simak Putusan MK Terbaru

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 23 November 2024 | 12:27 WIB
Ilustrasi: Buruh berharap Hari Buruh Internasional 2023 momentum untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja.  (Sumber foto: Pixabay)
Ilustrasi: Buruh berharap Hari Buruh Internasional 2023 momentum untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja. (Sumber foto: Pixabay)

Ketentuan ini menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan upah minimum tahunan.

Managing Partner IABF, Ivan Baely, menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan multi tafsir, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan rekreasi yang berbeda untuk setiap individu.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

“Ketentuan ini mencakup komponen yang luas, mulai dari kebutuhan primer hingga rekreasi. Hal ini perlu diperhatikan agar penerapannya sesuai dengan kebutuhan buruh secara wajar,” katanya.

Dampak pada Praktik Perburuhan

Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 membuka peluang baru bagi buruh untuk mendapatkan hak-hak yang lebih adil.

Namun, implementasinya membutuhkan pemahaman yang jelas dari semua pihak terkait, termasuk pengusaha, buruh, dan pemerintah.

Amar putusan ini diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kelangsungan usaha. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X