Ingatkan Kesetaraan di Depan Hukum, Praktisi Hukum Kalbar Kritik Ketimpangan Penanganan Kasus Korupsi di Kalbar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:24 WIB
Nidia Candra SH, praktisi hukum di Kalbar.
Nidia Candra SH, praktisi hukum di Kalbar.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Penahanan PAM selama 20 hari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat sebuah bank daerah di Kalimantan Barat tahun 2015 patut diapresiasi.

Hal ini sebagai langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Namun, menurut Nidia Candra SH, sebagai praktisi hukum di Kalbar, ia melihat bahwa ada ketimpangan dalam penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah ini.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ia Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar

PAM atau Paulus Andy Mursalim adalah anggota DPRD Kalbar yang baru saja dilantik. Kini, ia ditahan Kejati Kalbar dalam kasus dugaan korupsi, yakni mark up pengadaan tanah Bank Kalbar.

"Contohnya, kasus Dana Hibah Mujahidin yang mulai diselidiki sejak 2022, telah melibatkan 27 saksi dan 3 ahli, namun hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan seperti kasus pengadaan tanah," ujar Nidia Candra.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp30 Miliar, Anggota DPRD Kalbar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Ia mengatakan asas equality before the law, yang mengatur kesetaraan di hadapan hukum, seharusnya diterapkan secara adil. Termasuk dalam penanganan kasus Dana Hibah Mujahidin oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.

"Dalam kasus ini, tampak adanya ketidakkonsistenan, terutama ketika ada oknum pejabat di Gubernur Kalbar yang dipanggil sebagai saksi pertama kali pada Juni 2024, tidak hadir. Tetapi tidak ada langkah tegas dalam memanggilnya kembali," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 112 KUHAP, penyidik berwenang memanggil saksi atau tersangka dengan surat panggilan resmi dan jika tidak hadir, penyidik harus melakukan panggilan kedua dengan perintah membawa.

Baca Juga: Upaya Pemadaman Karhutla, BNPB Gunakan 7 Helikopter dan 14 Juta Liter Air di Kalbar

"Sayangnya, hal ini tampaknya belum diberlakukan konsisten dalam kasus Dana Hibah Mujahidin," katanya lagi.

Perbandingan ini memperlihatkan bahwa penerapan asas kesetaraan hukum tampak belum sepenuhnya berlaku untuk semua pihak.

Menurut dia hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap kinerja penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalbar, terutama terkait interval waktu yang panjang antara panggilan pertama dan tindakan lanjut pada kasus besar, yang berbeda dengan penanganan kasus tindak pidana ringan.

Kejaksaan Tinggi Kalbar harus menegakkan asas equality before the law sesuai Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X