PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat tengah memeriksa sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait dana hibah tersebut, yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut I Wayan, untuk kepentingan penyidikan tersebut, jaksa telah memanggil empat individu terkait untuk dimintai keterangan.
"Saat ini, jaksa telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan," ujar I Wayan kepada media di Pontianak.
Namun, dari keempat individu yang dipanggil, hanya satu yang hadir untuk memberikan keterangan, yaitu SK.
Baca Juga: Banjir Lahar Dingin Tanah Datar: Korban Jiwa Capai 13 Orang, Evakuasi Terus Dilakukan
Sementara tiga saksi lainnya tidak dapat hadir dan meminta penundaan dengan alasan satu orang sedang sakit dan dua lainnya sedang dinas di luar kota.
Hingga saat ini, jaksa belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus ini. ***
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Sanggau Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Malenggang, Begini Modus TSK
Tak Mau Kompromi, BRI Samarinda Selidiki dan Ungkap Kasus Korupsi di Internal. Lalu Laporkan Pelaku ke Aparat
Ketum Fatayat NU Sebut Kalangan Santri Perempuan Dukung Erick Thohir Lanjutkan Aksi Berantas Korupsi
Geledah Rumah Anggota DPR Vita Ervina, KPK Sita Bukti terkait Kasus Korupsi Kementerian Pertanian. Intip Isi Garasi Politisi PDIP Itu
Ganjar Tegaskan Sikat Korupsi Tanpa Kata-kata di Debat Capres Pertama
Suami Tersangka Korupsi, Sandra Dewi: Tolong Lihat Data yang Benar!