Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Link, Cara Daftar, dan Formasi Tersedia

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 04:05 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan dibuka hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Ada empat kategori pelamar yang dapat mendaftar, yaitu:

Baca Juga: RIP...Uskup Agung Emeritus Keuskupan Agung Pontianak Mgr Hieronymus Bumbun OFM Cap Berpulang, Begini Profil Singkat dan Karya Misioner-nya

1. Pelamar prioritas (guru dan bidan pendidik D4 tahun 2023)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
3. Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Baca Juga: FKES San Agustin Pontianak Koordinir Kegiatan Donor Darah

Cara Pendaftaran PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

1. Membuat akun di www.sscasn.bkn.go.id.
2. Login dan melengkapi biodata sesuai dengan ijazah.
3. Memilih jenis seleksi dan formasi yang tersedia.
4. Unggah dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.
5. Cek kembali data yang diisi, kemudian cetak Kartu Pendaftaran PPPK.

Baca Juga: Topan Yagi Mengancam Beberapa Negara Asia Tenggara, Begini Dampaknya bagi Indonesia

Formasi PPPK 2024

Tahun 2024, tersedia 1.031.554 formasi PPPK yang diprioritaskan untuk pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN.

Rincian formasi akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Jadwal PPPK 2024

Pendaftaran seleksi PPPK akan berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024, dengan berbagai tahapan seperti seleksi administrasi, masa sanggah, dan seleksi kompetensi yang dijadwalkan hingga Desember 2024.

Selengkapnya mengenai jadwal dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi BKN. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X