PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan dibuka hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Ada empat kategori pelamar yang dapat mendaftar, yaitu:
1. Pelamar prioritas (guru dan bidan pendidik D4 tahun 2023)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
3. Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Baca Juga: FKES San Agustin Pontianak Koordinir Kegiatan Donor Darah
Cara Pendaftaran PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
1. Membuat akun di www.sscasn.bkn.go.id.
2. Login dan melengkapi biodata sesuai dengan ijazah.
3. Memilih jenis seleksi dan formasi yang tersedia.
4. Unggah dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.
5. Cek kembali data yang diisi, kemudian cetak Kartu Pendaftaran PPPK.
Baca Juga: Topan Yagi Mengancam Beberapa Negara Asia Tenggara, Begini Dampaknya bagi Indonesia
Formasi PPPK 2024
Tahun 2024, tersedia 1.031.554 formasi PPPK yang diprioritaskan untuk pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN.
Rincian formasi akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Jadwal PPPK 2024
Pendaftaran seleksi PPPK akan berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024, dengan berbagai tahapan seperti seleksi administrasi, masa sanggah, dan seleksi kompetensi yang dijadwalkan hingga Desember 2024.
Selengkapnya mengenai jadwal dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi BKN. ***
Artikel Terkait
Inilah Dia Penyebab Lowongan Kerja CPNS dan PPPK 2023 Tidak Bisa Diikuti Secara Bersamaan, Cek Sob!
Masih Bingung Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut ini Penjelasan Lengkapnya
Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Diumumkan Mulai 15 Oktober
Apa itu Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Ternyata Bukan Perbaikan Berkas
UU ASN 2023 Memberikan Hak Pensiun kepada PPPK, Simak Kapan Mulai Berlaku
PNS dan PPPK 2024 Terima Kenaikan Gaji 8 Persen, Cek Berapa Besarnya!