PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada Melki Sedek Huang ketika kembali ke Pontianak.
Pernyataan Kapolda Kalbar sebagai respons terhadap dugaan intimidasi terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tersebut.
"Pada kesempatan ini, saya dengan tegas membantah adanya intimidasi yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang," kata Pipit di Pontianak, Jumat, 10 November 2023 seperti dikutip dari Antara.
Seperti yang diketahui, Melki Sedek Huang mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarganya mengalami intimidasi setelah mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Terkait hal ini, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Irjen Pol. Pipit Rismanto memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi tersebut, menyatakan keterbukaan pihaknya untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa terintimidasi oleh oknum kepolisian.
"Kami dari Polda Kalbar telah memonitor situasi ini, kami terbuka apabila ada masyarakat yang tidak nyaman atau merasa diintimidasi oleh oknum tertentu, silakan laporkan secara resmi ke Polda Kalbar," ujarnya.
Pipit juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga netralitas seluruh anggotanya pada Pemilu 2024 dan menekankan bahwa tidak ada indikasi anggota Polri yang terlibat dalam intimidasi.
Apabila terjadi pelanggaran, tindakan tegas sesuai aturan akan diambil.
Irjen Pol. Pipit juga menyampaikan dukungan kepada Melki Sedek Huang dan keluarganya, dengan janji bantuan dalam membuat laporan terkait intimidasi yang dialami.
"Kami juga siap memberikan pelayanan terbaik. Jika keluarga Melki membutuhkan pengamanan atas ancaman atau intimidasi dari pihak manapun, Polda Kalbar siap memberikan pengamanan," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Oknum Petugas Intimidasi Wartawan Mediakepri Group saat Liputan Aksi Penolakan Relokasi Kampung Tua Rempang
Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek: Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman
MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun
MK Menolak Gugatan Uji Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Alasannya
Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu
Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman