Untuk diketahui, Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara itu pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.
Hasnaeni dijuluki wanita emas lantaran mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.
Dalam kasus tersebut, Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jadi total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun. ***
Artikel Terkait
Program Fulbright, Beasiswa bagi Guru dari Indonesia untuk Mengajar Bahasa di Universitas Amerika Serikat
Kirim Utusan Khusus, Pemerintah Amerika Serikat Memajukan Kemitraan Transisi Energi yang Adil dengan Indonesia
Utusan Kebudayaan Amerika Serikat Lee Satterfield Dukung Proyek Pelestarian Warisan Kuliner Indonesia
Perwakilan Dagang Amerika Serikat Dubes Katherine Tai Temui Tokoh Perempuan di Bali