PONTIANAKGLOBE.COM - Akhirnya, putusan MK sistem Pemilu 2024 sudah keluar. Hal ini menyusul hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasil putusan MK tentang Pemilu 2024 yakni menolak gugatan sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu.
Dengan putusan MK tentang sistem Pemilu ini, maka Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg).
Sebelumnya, 6 orang yang mengugat itu berharap MK mengembalikan ke sistem Pemilu proporsional tertutup.
Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.
Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Untuk diketahui, proses persidangan sudah berlangsung secara maraton. Tercatat ada 16 kali sidang.
Sementara itu, diluar sidang, delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.
"Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 15 Juni 2023.
MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dasar penolakannnya, hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.
Peran Sentral Partai Politik