Pendapat Berbeda
Putusan MK dalam perkara pengujian UU Pemilu ini tak lepas dari ikhtilaf. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.
Arief mengatakan, diperlukan evaluasi, perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 (empat) kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Peralihan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan.
Sebab, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini eksis ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh.
Karena para calon anggota legislatif bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat, adanya potensi konflik yang tajam dalam masyarakat yang berbeda pilihan, terutama di antara masing-masing calon anggota legislatif dan tim suksesnya dalam satu partai yang sama atau konflik internal antar calon anggota legislatif dalam satu partai harus berakhir di Mahkamah Konstitusi karena tidak dapat diselesaikan oleh partainya. Persaingan pun amat liberal.
“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029. “Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” kata Arief menyampaikan pendapat berbeda.
Artikel Terkait
Ketua MK: Choi Pan Singkawang, Sangat-sangat Enak
Tokoh Lintas Agama dan Etnis di Sanggau Berkomitmen Tolak Politik Identitas Pada Pemilu 2024
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Online Pemilu 2024 Lewat HP di https://cekdptonline.kpu.go.id
Koordinator JALA PRT Ingatkan Walau Dekat Pemilu, Jangan Lupakan Bahas RUU Perlindungan PRT
PBNU dan Muhammadiyah Serukan Kepemimpinan Moral di Pemilu 2024
Denny Indrayana Eks Wamen Hukum dan HAM Periode SBY Sebut Pemilu Tertutup
Webinar MIPI: Membedah Sistem Pemilu yang Cocok dengan Otonomi Daerah
Siapa Daftar 6 Pejabat yang Diselidiki KPK dari Hasil Pengembangan LHKPN ? Tak Hanya Rafael Alun Trisambodo