PONTIANAKGLOBE -- Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2011-2014 mengeluarkan pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu 2024 berlangsung tertutup.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menjalani proses persidangan gugatan uji materi sistem pemilu yang diajukan oleh warga negara perseorangan sebagai penggugat.
Mereka minta kepada MK sistem pemilu proporsional yang terbuka adalah inkonstitusional dan memutuskan supaya sistem pemilu tertutup alias coblos partai. Gugatan uji materi itu terkait UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam pernyataannya, Denny Indrayana yang merupakan pakar tata negara dan pengacara tersebut mengatakan informasi tersebut dia dapatkan oleh sumber menurutnya terpercaya dan kredibilitas.
"Saya mendapatkan informasi penting, MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana dikutip Pontianak Globe, Senin (29 Mei 2023).
Dia melanjutkan sumber yang mengatakan tersebut memiliki kapasitas kredibilitas tetapi bukan Hakim Konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," kata Denny Indrayana.
Artikel Terkait
Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, KPK Tahan EW Sebagai Tersangka
Pidato Ganjar Pranowo Capres Pemilu 2024 Dari PDI Perjuangan: Dua Periode DPR RI dan Gubernur Jawa Tengah
Usia Capres Harus 40 Tahun, PSI Lakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Begini Alasan PSI Menggugat