“Kita tunggu bagaimana penyidikan dari pihak kepolisian nanti dibantu oleh POMAL untuk mengecek apakah si J ini adalah pelakunya,” imbuhnya.
Mengenai jeratan hukumnya, Kristomei menegaskan kalau TNI akan memberikan hukuman yang berat pada pelaku jika terbukti melakukan kejahatan.
“Kita dari Mabes TNI menyikapinya bahwa, kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” kata Kristomei.
“Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya nggak ada ampun, tadi yang saya sebutkan tadi, hukum seberat-beratnya,” tegasnya. ***