TNI Harap Tak Ada Opini Terkait Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru, Tegaskan Hukuman Berat Jika Terbukti Bersalah

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 28 Maret 2025 | 21:10 WIB
Tampak Dandenpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap (tengah). (jawapos.com)
Tampak Dandenpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap (tengah). (jawapos.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus pembunuhan wartawan di Banjarbaru yang diduga melibatkan oknum TNI AL terus bergulir.

Komandan Denpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, membenarkan bahwa Kelasi Satu J diduga sebagai pelaku.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Bintara TNI AL 2024 Pria dan Wanita Lengkap. Cek Spektrum Keahlian SMK dan MAK Rekrutmen Bintara PK TNI AL 2024

Namun, Mabes TNI meminta publik tidak terpengaruh opini dan menunggu hasil penyelidikan resmi.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman berat tanpa ampun.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap telah membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan wartawan wanita di Banjarbaru.

Mayor Laut Ronald menyebut Kelasi Satu berinisial J diduga menjadi pelaku pembunuhan yang dilakukan kepada Juwita pada Sabtu, 22 Maret 2025.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J terhadap korban saudari Juwita,” ujar Mayor Laut Ronald di Balikpapan pada Rabu, 26 Maret 2025.

“Peristiwa terjadi ada hari Sabtu, 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Namun, Mabes TNI melalui keterangan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mendapatkan laporan yang berbeda.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Dibawa saat Validasi Berkas Rekrutmen TNI AL 2024 Tamtama Gelombang 1 Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal di Rumah saat Daftar Ulang

Saat menemui awak media, Kristomei mengatakan bahwa informasi yang mereka terima, Kelasi J berada di satuannya dalam rentang waktu kejadian tersebut.

“Informasi yang kita dapat juga bahwa Kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai hari ini (Kamis, 27 Maret 2025) dia ada di satuannya di Balikpapan,” kata Kristomei pada Kamis, 27 Maret 2025.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam upaya penyelidikan.

“Nanti kita lihat, makanya kita tunggu saja jangan kita bertumpu pada opini bahwa si A yang bersalah kan belum tentu, kasihan dia kalau nggak bersalah nanti,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X