"KPK jangan membuat masyarakat semakin skeptis karena lamban bertindak atas laporan-laporan masyarakat. Kami rasa bukti-bukti sudah cukup. Kami juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas lembaga negara," pungkasnya.
Baca Juga: Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga, Begini Perannya
Dugaan Suap Berawal dari Laporan Staf Ahli DPD
Dugaan suap ini pertama kali mencuat setelah Muhammad Fithrat Ilham, mantan staf ahli anggota DPD dapil Sulawesi Tengah, melaporkan adanya indikasi bagi-bagi uang dalam pemilihan Ketua DPD.
Dalam laporannya, ia mengaku diperintahkan oleh mantan atasannya untuk menukarkan uang sebesar 13 ribu dolar Amerika (setara lebih dari Rp200 juta) di salah satu bank.
Laporan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada praktik suap dalam pemilihan Ketua DPD, sehingga diharapkan KPK segera mengambil langkah hukum yang tegas. ***