inter-nasional

Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, Kapolda Banten Ungkap Kronologi dan Sanksi Tegas Anggotanya

Senin, 6 Januari 2025 | 16:47 WIB
Ilustrasi kasus penembakan. (pixabay.com)

“Kapolsek kemudian menjelaskan bahwa untuk masalah leasing, harus ada surat resmi dari pihak leasing dan sebagainya. Padahal, dokumen yang diperlukan sudah disampaikan oleh saudara Agam, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan,” imbuhnya.

Baca Juga: 2025 Jadi Tahun Kelahiran Generasi Beta, Simak Kilas Balik Tren Istilah Viral dari Gen Alpha hingga Gen Z

Dengan adanya dokumen tersebut, Suyudi menegaskan bahwa kepolisian seharusnya bisa memberikan pendampingan kepada korban.

“Namun, pendampingan itu tidak dilakukan karena anggota merasa kekuatannya terbatas. Seharusnya mereka bisa meminta dukungan tambahan, misalnya dari Polres atau anggota Reserse di Polsek, tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Penolakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena tidak menunjukkan sikap profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dari Propam Polda Banten.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi: Begini Cara Daftar Jadi Mitra dan Penerima Manfaat Program Ini

“Sebagai anggota Polri, mereka seharusnya memberikan pendampingan, namun itu tidak dilakukan. Dalam pemeriksaan Propam, ini merupakan dugaan pelanggaran yang akan ditindak tegas, baik secara etika maupun hukum, termasuk demosi atau bahkan yang terberat adalah PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” tegas Suyudi.

Suyudi juga menambahkan bahwa sanksi yang sama akan diterapkan pada Kapolsek, sebagai pimpinan yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini