PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Di tengah kabar mengenai pembatalan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan kabar gembira bagi masyarakat.
Bapenda meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat meringankan beban pemilik kendaraan di awal tahun 2025.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Zhao Lusi, Artis China Menghadapi Kekerasan dan Depresi Sejak Remaja
Program ini akan berlangsung mulai 5 Januari hingga 3 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik mobil dan sepeda motor untuk menikmati potongan pajak kendaraan mereka.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon ini mencakup dua jenis potongan pajak.
Pertama, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 13,94 persen.
Baca Juga: Setelah Lima Tahun, Shin Tae-yong Berpisah dengan Timnas, Ini Pesan Terakhir STY
Kedua, ada diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai 24,70 persen.
Program diskon ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan tambahan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Kebijakan tersebut mencakup dua tambahan pajak, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, yang mencapai 66 persen dari nilai pajak yang terutang.
Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Dipecat, Erick Thohir Ungkap Alasan. Begini Rekam Jejak STY
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa program diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
"Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ujarnya dalam wawancara terbaru.
Nadi juga menambahkan bahwa program diskon ini dapat diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat, memberikan fleksibilitas lebih bagi warga Jateng untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Program diskon PKB dan BBNKB diharapkan dapat membantu meringankan beban pembayaran pajak kendaraan masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Artikel Terkait
Berniat Ganti Warna Mobil dan Motor Sesuai dengan STNK, Segini Uang yang Harus Disiapkan
Syarat Mengurus STNK Hilang Ternyata Harus Bawa Sejumlah Dokumen Sob. Jangan Lupa Saat Urus STNK Duplikat Ya
Marak Modus Tagihan Pajak Berbentuk APK, BRI Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Perbankan
PPN 12 Persen Berlaku Selektif, Prabowo Tegaskan Barang Mewah Kena Pajak, Kebutuhan Pokok Bebas
Pemerintah Kembalikan Hasil Pajak Lebih dari Rp500 Triliun ke Masyarakat, Begini Penjelasan Hasan Nasbi
STNK Wajah Baru: Tambahan Opsen PKB dan BBNKB, Berapa Beban Anda?