Bapenda Jateng mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tanggal penting terkait program ini.
Baca Juga: Prabowo Tepati Janji, Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Mulai Tersebar di 26 Provinsi
Diskon akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon untuk BBNKB sebesar 24,70 persen.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah. Program ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan di awal tahun 2025. ***
Artikel Terkait
Berniat Ganti Warna Mobil dan Motor Sesuai dengan STNK, Segini Uang yang Harus Disiapkan
Syarat Mengurus STNK Hilang Ternyata Harus Bawa Sejumlah Dokumen Sob. Jangan Lupa Saat Urus STNK Duplikat Ya
Marak Modus Tagihan Pajak Berbentuk APK, BRI Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Perbankan
PPN 12 Persen Berlaku Selektif, Prabowo Tegaskan Barang Mewah Kena Pajak, Kebutuhan Pokok Bebas
Pemerintah Kembalikan Hasil Pajak Lebih dari Rp500 Triliun ke Masyarakat, Begini Penjelasan Hasan Nasbi
STNK Wajah Baru: Tambahan Opsen PKB dan BBNKB, Berapa Beban Anda?