Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 20 Persen, Segera Manfaatkan Sebelum 3 Maret 2025 dan Simak Syaratnya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 6 Januari 2025 | 15:44 WIB
Ilustrasi STNK. (Radar Semarang)
Ilustrasi STNK. (Radar Semarang)

Bapenda Jateng mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tanggal penting terkait program ini.

Baca Juga: Prabowo Tepati Janji, Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Mulai Tersebar di 26 Provinsi

Diskon akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon untuk BBNKB sebesar 24,70 persen.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah. Program ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan di awal tahun 2025. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X