Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, Kapolda Banten Ungkap Kronologi dan Sanksi Tegas Anggotanya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 6 Januari 2025 | 16:47 WIB
Ilustrasi kasus penembakan. (pixabay.com)
Ilustrasi kasus penembakan. (pixabay.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- TNI AL bersama kepolisian menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Konferensi pers yang berlangsung di Koarmada, Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025, juga dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Zhao Lusi, Artis China Menghadapi Kekerasan dan Depresi Sejak Remaja

Dalam kesempatan itu, Suyudi menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari kasus penggelapan kendaraan yang disewakan, yang kemudian ditangani oleh Polda Banten.

Sebelum penembakan terjadi, korban diketahui telah meminta perlindungan kepada Polsek Cinangka.

Namun, kabar bahwa permintaan perlindungan tersebut ditolak oleh kepolisian menjadi viral di media sosial.

Dalam konferensi pers ini, pihak Polda Banten mengungkapkan kronologi versi kepolisian terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Setelah Lima Tahun, Shin Tae-yong Berpisah dengan Timnas, Ini Pesan Terakhir STY

Kronologi Kejadian

“Saudara Agam bersama saudara Samsul, dan tiga orang lainnya, berlima, sebelum kejadian penembakan di lokasi kejadian (TKP) Km 45 itu, sempat datang ke Polsek Cinangka,” ujar Suyudi.

“(Korban) datang sekitar pukul 02.30 WIB dan diterima oleh anggota piket Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Purwanto. Korban melaporkan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Saketi, Pandeglang,” tambahnya.

Dalam laporan itu, diketahui bahwa GPS mobil hanya menyisakan satu unit yang aktif, sementara dua lainnya tidak aktif. Penonaktifan GPS diduga sebagai upaya penggelapan terhadap mobil Honda Brio warna oranye yang disewakan.

Baca Juga: Prabowo Tepati Janji, Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Mulai Tersebar di 26 Provinsi

Suyudi mengungkapkan bahwa terjadi kesalahan dalam proses pelaporan yang dilakukan oleh anggota piket ke Kapolsek.

“Saat melaporkan, Brigadir Deri tidak melaporkan secara utuh. Seharusnya laporan terkait penggelapan kendaraan rental, namun yang dilaporkan malah kasus leasing,” ujar Suyudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X