PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian, dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu jalannya sidang.
Ibunda Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi PT Timah, terus menangis sehingga mengganggu majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
Baca Juga: Vietnam Tembus Final AFF 2024, Media Sindir Fans Indonesia yang Hanya Menonton
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, meminta petugas keamanan untuk membawa Hoa Lian keluar ruang sidang.
"Itu siapa yang menangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi majelis hakim," ujar Rianto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Hoa Lian, yang menggunakan kursi roda, sempat menolak keluar dan terus menangis.
Baca Juga: Kisah Jay Idzes: Dari Futsal hingga Jadi Andalan Venezia di Liga Italia
Namun, petugas keamanan tetap membawanya keluar sesuai arahan hakim. Dalam perjalanan keluar, Hoa Lian berteriak,
"Tukar saja dengan nyawa saya!"
Tuntutan Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah
Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada 2015–2022.
Baca Juga: Kabar Gembira! UMK Singkawang 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp3.074.566
Selain itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis menyembunyikan uang hasil korupsi sebesar USD 30 juta (sekitar Rp420 miliar) dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli barang mewah seperti tas, mobil, dan properti.