Heboh Korupsi Rp300 Triliun PT Timah, Bandingkan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 31 Desember 2024 | 14:29 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram @sandaradewi88  @helenalim899)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram @sandaradewi88 @helenalim899)

Vonis untuk Harvey Moeis

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp300 triliun, termasuk akibat kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Mgr Antonius S Bunjamin Ajak Umat Kristiani Bersatu Wujudkan Indonesia Damai

Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey, lebih ringan dari tuntutan 12 tahun.

Harvey juga dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan, "Tuntutan pidana penjara terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa."

Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim

Harvey Moeis
Dalam penggeledahan Kejaksaan Agung pada April 2024, ditemukan kekayaan Harvey berupa:

Mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase (Rp25 miliar)

MINI Cooper S Countryman (Rp750 juta)

Uang tunai Rp76 miliar dan 65 keping logam mulia seberat 1.062 gram

Harvey Moeis juga memiliki sejumlah perusahaan pertambangan, seperti PT Refined Bangka Tin (RBT) dan CV Venus Inti Perkasa.

Helena Lim
Helena Lim, pengusaha produk minuman diet dan fesyen, juga memiliki barang mewah senilai Rp33,4 miliar yang disita Kejaksaan Agung.

Selain dikenal sebagai pengusaha, ia juga sempat merilis single Pasrah pada 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X