Kabar Gembira! UMK Singkawang 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp3.074.566

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 29 Desember 2024 | 20:27 WIB
Daftar kenaik UMK (Upah Minimum Kota) Singkawang tahun 2025. Begini besarannya, cukup fantastis.
Daftar kenaik UMK (Upah Minimum Kota) Singkawang tahun 2025. Begini besarannya, cukup fantastis.

PONTIANAKGLOBE.COM, SINGKAWANG -- Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Singkawang tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.074.566.

Usulan tersebut telah diajukan ke tingkat provinsi untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Baca Juga: Naik Rp94 Ribu, UMP Kalbar 2024 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Harisson Sebut Itu Hasil Rapat Bersama dengan Dewan Pengupahan

“Kami sudah mengusulkan ke provinsi untuk disahkan melalui SK Gubernur,” ujar Kepala DPMTK Singkawang, Yasmalizar.

Yasmalizar menjelaskan, angka tersebut dihitung berdasarkan UMK tahun 2024 sebesar Rp2.886.919 dengan kenaikan 6,5 persen.

Perhitungan ini dilakukan sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan arahan Presiden.

“Sebelum diajukan, kami menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk seluruh pengusaha di Singkawang. Tidak ada keberatan dari para pengusaha terkait usulan ini, sehingga kami ajukan untuk disahkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 34 Provinsi di Indonesia Terbaru, Cek Provinsi Dengan Kenaikan Paling Tertinggi dan Terendah

Ia berharap seluruh pengusaha di Singkawang mematuhi ketetapan UMK yang akan segera diumumkan.

Yasmalizar optimistis bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan pekerja.

“Kami akan segera menyampaikan keputusan SK Gubernur kepada seluruh pengusaha di Kota Singkawang. Penyesuaian UMK ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 34 Provinsi di Indonesia Terbaru, Cek Provinsi Dengan Kenaikan Paling Tertinggi dan Terendah

DPMTK Singkawang menegaskan komitmen untuk melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X