Kerusakan lingkungan akibat tata niaga timah di Bangka Belitung bahkan mencapai Rp271,09 triliun, belum lagi kerugian lainnya seperti sewa alat pengolahan logam (Rp2,28 triliun) dan pembayaran bijih timah (Rp26,65 triliun).
Baca Juga: 5 Artis Indonesia Resmi Tunangan di 2024: Al Ghazali hingga Amanda Rawles Bagikan Momen Romantis
Kasus Rafael Alun: Hukuman Lebih Berat untuk Gratifikasi Rp10 Miliar
Di sisi lain, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, divonis 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi Rp10 miliar dan tindak pidana pencucian uang.
Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada Januari 2024.
Rafael terbukti menerima gratifikasi lewat PT ARME dan menyamarkan aset hasil korupsinya.
Selain pidana penjara, Rafael diwajibkan membayar denda Rp500 juta.
Perbandingan Kasus: Apakah Sistem Hukum Adil?
Jika dibandingkan, perbedaan vonis ini memunculkan pertanyaan besar:
1. Nilai Korupsi
Harvey Moeis terlibat korupsi senilai Rp300 triliun, namun hukumannya jauh lebih ringan dibanding Rafael Alun dengan gratifikasi Rp10 miliar.
2. Efek Kerugian Negara
Kasus Harvey berdampak besar pada tata niaga timah nasional dan kerusakan lingkungan, sedangkan kasus Rafael lebih terfokus pada personal enrichment.
Kritik Mahfud MD dan Respons Publik
Vonis Harvey dianggap mencederai rasa keadilan, dengan banyak pihak mempertanyakan independensi pengadilan dalam kasus besar.
Mahfud MD secara tegas menyebut vonis ini "tidak logis" dan meminta peninjauan lebih mendalam.
Publik juga menyoroti bagaimana sikap "sopan" terdakwa kerap menjadi alasan untuk hukuman ringan, meskipun kasusnya melibatkan nilai korupsi yang besar.