Agus juga merenungkan bahwa revisi Undang-Undang KPK setelah peristiwa ini mungkin terkait dengan keinginan penguasa untuk mengendalikan lembaga tersebut.
Baca Juga: Waspada! Meski Segar, Ternyata Air Kelapa Tidak Cocok untuk Orang dengan Kondisi Ini
Meskipun kini KPK memiliki mekanisme SP3 setelah revisi, Agus menyatakan bahwa revisi tersebut menjadi perenungan baginya, menyadari bahwa penguasa ingin KPK dapat diperintah.
Sementara itu Istana menjawab tundingan Agus Rahardjo.
Melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan dan menegaskan bahwa revisi UU KPK adalah inisiatif DPR, bukan pemerintah. ***