KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Terkait Kasus Kementan Syahrul Yasin Limpo

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Kamis, 16 November 2023 | 17:41 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina. (ANTARA/HO)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina. (ANTARA/HO)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Rumah dinas milik Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Vita Ervina, telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November 2023.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan rekan-rekannya.

Baca Juga: KPK Menangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Mengecam Penangkapan yang Terburu-buru

"Tim penyidik KPK kemarin telah melakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR tersebut. Terkait dengan perkara dugaan korupsi yang menimpa tersangka SYL dan rekannya," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 16 November 2023.

Penggeledahan tersebut baru selesai pada Rabu malam, dan empat mobil tim penyidik terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.40 WIB.

Ali Fikri menyebut bahwa hasil penggeledahan mencakup catatan dokumen dan bukti elektronik yang kemudian disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Bertemu Mentan Yasin Limpo, FAO Dukung Transformasi Pertanian dan Pedesaan Indonesia melalui Digitalisasi

Sebelumnya, rumah Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudindi Cimanggis, Depok, Jawa Barat, juga telah digeledah oleh KPK, dan Sudin sudah diperiksa sebagai saksi.

KPK menjalankan proses hukum terhadap SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, SYL sudah ditahan oleh KPK.

Selain itu, KPK juga memproses hukum dua anak buah SYL di Kementan RI terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Baca Juga: Amran Sulaiman Akan Dilantik Menjadi Menteri Pertanian Menggantikan Syahrul Yasin Limpo

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Memeriksa Keabsahan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

Sementara untuk SYL, ia disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X