KPK Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Bondowoso

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Rabu, 15 November 2023 | 20:49 WIB
Ilustrasi OTT KPK (blitnews)
Ilustrasi OTT KPK (blitnews)

PONTIANAKGLOBE.COM, BONDOWOSO -- Pada Rabu, 15 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Dua orang dari kalangan kejaksaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Kabarnya, OTT ini terkait dengan dugaan suap dalam kasus korupsi proyek yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi kebenaran OTT di Bondowoso.

Namun, dia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar OTT tersebut.

Pihak KPK masih dalam proses pemeriksaan, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses tersebut selesai.

Kasus ini terkait dengan upaya Kejari Bondowoso dalam menyelidiki dugaan korupsi proyek infrastruktur, terutama proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2022-2023.

Kejari Bondowoso tengah fokus pada proyek-proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, perumahan rakyat, dan fasilitas publik lainnya.

Proyek-proyek ini diduga melibatkan anggaran dalam skala besar, mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, KPK sudah memberikan konfirmasi terkait operasi ini, namun belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai jumlah orang yang ditangkap dan instansi yang terlibat.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa yang terlibat dalam OTT adalah ASN Pemkab Bondowoso dan aparat penegak hukum (APH).

Meskipun Pj Bupati Bondowoso menyatakan mengetahui kabar tersebut, namun dirinya belum dapat memastikan kebenaran peristiwa OTT. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Rekomendasi

Terkini

X