Agus Rahardjo Ungkap Pengalaman Saat Jokowi Meminta Setop Kasus E-KTP Setya Novanto

photo author
Tim Pontianak Globe 02, Pontianak Globe
- Jumat, 1 Desember 2023 | 19:38 WIB
Tangkapan layar saat Agus Rahardjo mantan ketua KPK periode 2015-2019 diwawancarai ROSI. (Kompas TV)
Tangkapan layar saat Agus Rahardjo mantan ketua KPK periode 2015-2019 diwawancarai ROSI. (Kompas TV)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mengungkapkan pengalamannya saat dipanggil dan diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Kejadian ini terungkap dalam wawancara dengan Rosi yang disiarkan di Kompas TV pada Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh SPBU RI, Turun Per 1 Desember 2023

Dalam pengakuan Agus, ia dipanggil sendirian oleh Presiden Joko Widodo, yang pada saat itu didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Agus Rahardjo merasa heran karena biasanya lima pimpinan KPK dipanggil bersama, namun kali ini hanya dirinya sendiri.

Selain itu, ia diminta masuk melalui jalur masjid tanpa melewati ruang wartawan.

Baca Juga: Khofifah Menetapkan Upah Minimum di Jawa Timur untuk Tahun 2024, Kota Surabaya Tertinggi Capai Rp4 Juta Lebih

Setelah memasuki ruang pertemuan, Agus menyadari bahwa Presiden Joko Widodo sudah marah.

Presiden tersebut kemudian meminta agar kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan oleh KPK.

Meski Agus heran dan tidak mengerti maksud Jokowi, ia menolak perintah tersebut karena Sprindik kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah dikeluarkan tiga minggu sebelumnya.

Baca Juga: Uskup Agung Kupang Amanati Ganjar Soal Pemerataan BBM dan Tingkatkan SDM di NTT

Agus menjelaskan bahwa saat itu belum ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam aturan hukum KPK.

Meskipun sempat bertanya tentang Sprindik, Jokowi tidak mengerti.

Baca Juga: Pemakaman Kiki Fatmala: Keluarga Menyelenggarakan Acara Tertutup, Imbauan Pengganti Karangan Bunga

Meski pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, Agus menolak perintah Jokowi dengan alasan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X