Agus Rahardjo Ungkap Pengalaman Saat Jokowi Meminta Setop Kasus E-KTP Setya Novanto

photo author
Tim Pontianak Globe 02, Pontianak Globe
- Jumat, 1 Desember 2023 | 19:38 WIB
Tangkapan layar saat Agus Rahardjo mantan ketua KPK periode 2015-2019 diwawancarai ROSI. (Kompas TV)
Tangkapan layar saat Agus Rahardjo mantan ketua KPK periode 2015-2019 diwawancarai ROSI. (Kompas TV)

Agus juga merenungkan bahwa revisi Undang-Undang KPK setelah peristiwa ini mungkin terkait dengan keinginan penguasa untuk mengendalikan lembaga tersebut.

Baca Juga: Waspada! Meski Segar, Ternyata Air Kelapa Tidak Cocok untuk Orang dengan Kondisi Ini

Meskipun kini KPK memiliki mekanisme SP3 setelah revisi, Agus menyatakan bahwa revisi tersebut menjadi perenungan baginya, menyadari bahwa penguasa ingin KPK dapat diperintah.

Sementara itu Istana menjawab tundingan Agus Rahardjo.

Baca Juga: Christopher Suami Kiki Fatmala, Tunjukkan Cinta Sejati Hingga Ajal Memisahkan. Rela Dipecat Demi Dampingi Kiki Lawan Kanker hingga Meninggal

Melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan dan menegaskan bahwa revisi UU KPK adalah inisiatif DPR, bukan pemerintah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X