Agus juga merenungkan bahwa revisi Undang-Undang KPK setelah peristiwa ini mungkin terkait dengan keinginan penguasa untuk mengendalikan lembaga tersebut.
Baca Juga: Waspada! Meski Segar, Ternyata Air Kelapa Tidak Cocok untuk Orang dengan Kondisi Ini
Meskipun kini KPK memiliki mekanisme SP3 setelah revisi, Agus menyatakan bahwa revisi tersebut menjadi perenungan baginya, menyadari bahwa penguasa ingin KPK dapat diperintah.
Sementara itu Istana menjawab tundingan Agus Rahardjo.
Melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan dan menegaskan bahwa revisi UU KPK adalah inisiatif DPR, bukan pemerintah. ***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Gratifikasi
KPK Operasi Tangkap Tangan Penjabat Bupati Sementara Sorong Yan Piet Mosso
KPK Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Bondowoso
KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Terkait Kasus Kementan Syahrul Yasin Limpo
Biodata Lengkap Vita Ervina, Anggota DPR yang Rumahnya Digeledah oleh KPK Terkait Kasus Yasin Limpo
Geledah Rumah Anggota DPR Vita Ervina, KPK Sita Bukti terkait Kasus Korupsi Kementerian Pertanian. Intip Isi Garasi Politisi PDIP Itu
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL