PONTIANAKGLOBE.COM, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.
Hasil keputusan menunjukkan UMK tertinggi di Jawa Timur berada di Kota Surabaya.
Baca Juga: Uskup Agung Kupang Amanati Ganjar Soal Pemerataan BBM dan Tingkatkan SDM di NTT
Penetapan UMK Jawa Timur 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Baca Juga: Pemakaman Kiki Fatmala: Keluarga Menyelenggarakan Acara Tertutup, Imbauan Pengganti Karangan Bunga
Data yang diambil dari jdih.jatimprov.go.id pada Jumat, 1 Desember 2023 menunjukkan bahwa Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jatim pada tahun 2024, sedangkan Situbondo menunjukkan UMK terendah.
Baca Juga: Waspada! Meski Segar, Ternyata Air Kelapa Tidak Cocok untuk Orang dengan Kondisi Ini
Berikut adalah daftar UMK Jawa Timur 2024:
- Kota Surabaya: Rp 4.725.479,00
- Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031,00
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582,00
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133,00
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.624.787,00
- Kabupaten Malang: Rp 3.368.275,00
- Kota Malang: Rp 3.309.144,00
- Kota Pasuruan: Rp 3.138.838,00
- Kota Batu: Rp 3.155.367,00
- Kabupaten Jombang: Rp 2.945.544,00
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.806.955,00
- Kabupaten Tuban: Rp 2.864.225,00
- Kota Mojokerto: Rp 2.832.710,00
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.828.323,00
- Kota Probolinggo: Rp 2.701.086,00
- Kabupaten Jember: Rp 2.665.392,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.638.628,00
- Kota Kediri: Rp 2.415.362,00
- Kota Blitar: Rp 2.330.000,00
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.371.016,00
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.320.000,00
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.281.469,00
- Kota Madiun: Rp 2.274.277,00
- Kabupaten Kediri: Rp 2.340.668,00
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.258.455,00
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.113,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.256.050,00
- Kabupaten Madiun: Rp 2.243.291,00
- Kabupaten Magetan: Rp 2.238.808,00
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.235.311,00
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337,00
- Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861,00
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.241.054,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590,00
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.223.163,00
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.240.701,00
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287,00.
Penetapan UMK ini memperlihatkan komitmen Pemerintah Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Daftar UMP 2023 34 Provinsi di Indonesia Terbaru, Cek Provinsi Dengan Kenaikan Paling Tertinggi dan Terendah
Daftar Kenaikan UMP 2024, Kalimantan Barat Naik 3,6%, Rekor Kenaikan Tertinggi Sulawesi Tengah Capai 8,73%
Perbandingan Kenaikan Persentase UMP 2024 di Provinsi di Pulau Kalimantan, Kaltim Tertinggi, Kalbar Berapa?
Daftar Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi, Maluku Utara Teratas, Disusul Jawa Timur
Daftar Provinsi dengan UMP Tertinggi Tahun 2024, DKI Jakarta Teratas Disusul Bangka Belitung Hingga Sumatera Selatan