Regulasi Kratom di Amerika Serikat 2025: Negara Bagian Ambil Sikap Beragam, dari Perlindungan Konsumen hingga Pelarangan Total

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 16 Juni 2025 | 05:05 WIB
Daun kratom, pemerintah akan mengatur tata niaga daun kratom. (YouTube @hrmdix)
Daun kratom, pemerintah akan mengatur tata niaga daun kratom. (YouTube @hrmdix)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tanaman kratom (Mitragyna speciosa) kembali menjadi sorotan nasional di Amerika Serikat sepanjang tahun 2025.

Di tengah potensi manfaatnya untuk meredakan nyeri dan membantu proses detoksifikasi opioid, kratom juga menuai kekhawatiran terkait risiko ketergantungan dan dampak kesehatan jangka panjang.

Baca Juga: Gusti Irwan Wibowo ‘Gustiwiw’ Meninggal Dunia, Sempat Jatuh di Kamar Mandi

Sejumlah negara bagian pun mengambil pendekatan berbeda—dari upaya perlindungan konsumen, studi legislatif, hingga pelarangan menyeluruh.

Hawaii nyaris meloloskan RUU H.B. 717 dan S.B. 463, yang mengusulkan pembentukan Hawaii Kratom Consumer Protection Act.

Aturan ini mencakup uji laboratorium, pelabelan ketat, dan larangan produk yang menarik bagi anak-anak.

Meski gagal dalam sidang legislatif 2025, rancangan ini menunjukkan arah kebijakan ke depan.

Louisiana mengambil sikap tegas dengan meloloskan SB 154, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Kratom diklasifikasikan sebagai zat Golongan I, setara dengan narkotika berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda puluhan ribu dolar bagi pelaku distribusi atau produksi.

Baca Juga: Syifa Hadju Bawa Air Siraman Al Ghazali, Ini Reaksi El Rumi dan Maia Estianty

Mississippi memilih jalur kompromi. Lewat dua RUU—H.B. 1077 dan H.B. 1896—negara bagian ini mengatur usia minimum pembeli kratom (21 tahun), serta menerapkan pajak cukai sebesar $2,50 per ons daun dan $5 per ons ekstrak.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pencabutan izin usaha dan sanksi pidana.

Montana mengajukan resolusi HJ 60 yang bertujuan melakukan studi menyeluruh soal kratom.

Namun, resolusi itu gagal di Senat setelah sebelumnya disetujui DPR. Gagalnya proposal ini menandai hambatan berulang dalam regulasi kratom karena kurangnya data yang kuat.

New Jersey lewat RUU A.1188 mengusulkan perlindungan konsumen lewat pelabelan standar dan larangan produk dengan kadar 7-hydroxymitragynine melebihi 2%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X