Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing Saat Hari Buruh, Seimbangkan antara Kesejahteraan Buruh dan Kepentingan Investor

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 05:05 WIB
otret Prabowo saat melakukan pidato sambutan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Kamis, 1 Mei 2025.  (Instagram @presidenrepublikindonesia)
otret Prabowo saat melakukan pidato sambutan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Kamis, 1 Mei 2025. (Instagram @presidenrepublikindonesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia.

Janji itu disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh 2025 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Proses Hukum Masih Berlanjut

“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mempelajari bagaimana caranya, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” tegas Prabowo dari atas panggung utama.

Ia menegaskan bahwa tugas pertama Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional—badan baru yang akan segera dibentuk—adalah mengkaji penghapusan sistem kerja tersebut.

Namun, Prabowo juga mengingatkan bahwa langkah tersebut harus disesuaikan dengan realitas ekonomi, terutama terkait peran investor dalam menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga: Turun 7 Kg dalam 1,5 Bulan, Shireen Sungkar Diet Tanpa Tersiksa Makan Ternyata Ini Rahasianya

“Tapi kita harus juga realistis. Kita juga harus menjaga kepentingan para investor. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja. Jadi kita harus bekerja sama dengan mereka,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusannya, Prabowo mengaku akan segera mempertemukan para pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan untuk mencari jalan tengah.

“Atas usul saudara-saudara, dalam waktu dekat saya akan mengadakan pertemuan di Istana Bogor. Sebanyak 150 pimpinan buruh akan saya pertemukan dengan 150 pimpinan perusahaan. Kita akan duduk bersama,” katanya.

Sebagai informasi, sistem outsourcing mulai diterapkan di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Anggota DPRD Singkawang, Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual Anak

Melalui sistem ini, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga penyedia jasa tenaga kerja.

Praktik outsourcing umumnya diterapkan pada sektor-sektor seperti kebersihan, keamanan, call center, dan katering.

Sistem ini kerap menuai kritik karena dinilai merugikan pekerja dari sisi kepastian kerja dan perlindungan hak-hak buruh. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X