PONTIANAKGLOBE.COM, SINGKAWANG -- Sidang kasus kejahatan seksual yang melibatkan HR, anggota DPRD Singkawang dari PKS, memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp2,5 miliar, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp130 juta kepada korban.
Baca Juga: Kebakaran di Ayani Megamall Pontianak Picu Pengunjung Panik Berhamburan, Begini Kronologisnya
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu, 30 April 2025.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengungkapkan bahwa HR terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014.
Ia mengatakan setelah melalui proses penyidikan, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar Herman membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Jika denda atau restitusi tidak dibayar, Herman terancam tambahan pidana kurungan.
Baca Juga: 14 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Maut di Kapuas Hulu, Termasuk Seorang Anak
Kuasa Hukum Herman Ajukan Pembelaan
Rohman, kuasa hukum HR, menanggapi tuntutan jaksa dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan kami yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang objektif dan adil,” ujar Rohman.
Namun, pendamping hukum korban, Agustini Rotikan dari LBH Rakha, mengkritik tuntutan jaksa yang dinilai belum maksimal.
Agustini menyatakan bahwa tuntutan hukuman tersebut belum sesuai dengan ancaman hukuman yang lebih berat yang seharusnya diterima pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Agustini menambahkan, tuntutan ini belum maksimal.
Artikel Terkait
Wisata Gunung Poteng, Destinasi Alam Sejarah di Singkawang yang Hidup Kembali
Hujan Lebat Picu Banjir dan Longsor di Sambas, Singkawang, dan Landak, Satu Anak Tenggelam
Jika Kamu Ketua Panitia Perayaan Cap Go Meh 2025 Singkawang, Ini Contoh Kata Sambutan yang Singgung Unsur Ular Kayu Yin, Inovasi serta Keberuntungan
Tragedi Mencekam di Singkawang! Suami Diduga Habisi Nyawa Istri Sebelum Gantung Diri, Ternyata Ada Surat Wasiat, Begini Isinya
Polisi Bawa Pria yang Diduga Bunuh Ayah Kandung ke RSJ Bodok Singkawang, Begini Alasan-nya
Menghadang Rabies di Kalbar, dari Gigitan Monyet di Singkawang hingga Kematian Anak di Landak