Anggota DPRD Singkawang, Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual Anak

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07 WIB
Ilustrasi seorang jaksa melakukan penuntutan terhadap tersangka.
Ilustrasi seorang jaksa melakukan penuntutan terhadap tersangka.

PONTIANAKGLOBE.COM, SINGKAWANG -- Sidang kasus kejahatan seksual yang melibatkan HR, anggota DPRD Singkawang dari PKS, memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp2,5 miliar, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp130 juta kepada korban.

Baca Juga: Kebakaran di Ayani Megamall Pontianak Picu Pengunjung Panik Berhamburan, Begini Kronologisnya

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu, 30 April 2025.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengungkapkan bahwa HR terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014.

Ia mengatakan setelah melalui proses penyidikan, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar Herman membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Jika denda atau restitusi tidak dibayar, Herman terancam tambahan pidana kurungan.

Baca Juga: 14 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Maut di Kapuas Hulu, Termasuk Seorang Anak

Kuasa Hukum Herman Ajukan Pembelaan
Rohman, kuasa hukum HR, menanggapi tuntutan jaksa dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan kami yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang objektif dan adil,” ujar Rohman.

Namun, pendamping hukum korban, Agustini Rotikan dari LBH Rakha, mengkritik tuntutan jaksa yang dinilai belum maksimal.

Agustini menyatakan bahwa tuntutan hukuman tersebut belum sesuai dengan ancaman hukuman yang lebih berat yang seharusnya diterima pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Buruh di Indonesia dan Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, Ternyata Ada Peristiwa Ini

Agustini menambahkan, tuntutan ini belum maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X