PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Rencana pelibatan TNI dalam penanganan narkotika menjadi sorotan dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Usulan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) butir ke-17, yang menambahkan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu membantu pemerintah menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Merek HP Terlaris Sepanjang Masa, iPhone dan Samsung Bukan No 1
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa peran TNI dalam isu narkotika hanya bersifat perbantuan dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"TNI tidak akan menjalankan penegakan hukum, melainkan hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," ujar Hasanuddin dalam rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
Usulan ini muncul karena meningkatnya jumlah pengguna narkotika di Indonesia yang telah mencapai 3,6 juta jiwa dan menyebabkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, pada rapat terbatas tahun 2023, Presiden saat itu, Joko Widodo, sempat mengusulkan agar fasilitas Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) dijadikan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama kelompok masyarakat sipil yang khawatir akan dampaknya terhadap demokrasi dan supremasi sipil.
YLBHI: Pelibatan TNI Bertentangan dengan Reformasi
Dalam pernyataan resminya pada Minggu, 16 Maret 2025, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
"Usulan ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang seharusnya mengarah pada profesionalisme sebagai alat pertahanan negara," tulis YLBHI dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, YLBHI menilai bahwa pelibatan TNI dalam urusan sipil dapat membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan, tetapi juga dalam politik dan bisnis.
"Jika ini dibiarkan, demokrasi bisa terancam dan pelanggaran HAM berpotensi meningkat di masa depan," tambahnya.
Penolakan terhadap revisi UU TNI tidak hanya datang dari YLBHI, tetapi juga dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Artikel Terkait
Profil Mayjen TNI Jamalulael, Pangdam Baru XII/Tanjungpura yang Siap Membawa Perubahan
Prosesi Lepas Sambut Pangdam XII/Tpr dari Mayjen TNI Iwan Setiawan kepada Mayjen TNI Jamallulael Berlangsung Semarak
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael Berolahraga Bersama Prajurit di Lapangan Tidayu Makodam
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Sambas Kalbar, Begini Kronologisnya
Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Isu Efisiensi Memuncak, Masyarakat Kritik Keras
DPR Bantah Pemborosan di Tengah Efisiensi Terkait Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Utut Adianto Sebut 'Kalau itu Pendapatmu'