Penolakan Ibadah di Arcamanik, PP ISKA Desak Dialog dan Kepastian Hukum

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 11 Maret 2025 | 08:40 WIB
Sejumlah warga Kompleks Perluasan Arcamanik, yang berada di Jalan Sky Air No. 19, Kota Bandung, melakukan aksi demonstrasi pada Rabu, 5 Maret 2025, menolak penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai tempat ibadah. (Dok. Pontianak Globe)
Sejumlah warga Kompleks Perluasan Arcamanik, yang berada di Jalan Sky Air No. 19, Kota Bandung, melakukan aksi demonstrasi pada Rabu, 5 Maret 2025, menolak penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai tempat ibadah. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Media sosial kembali dihebohkan dengan video penolakan ibadah jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung.

Sejumlah warga Kompleks Perluasan Arcamanik, yang berada di Jalan Sky Air No. 19, Kota Bandung, melakukan aksi demonstrasi pada Rabu, 5 Maret 2025, menolak penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai tempat ibadah.

Baca Juga: Paus Fransiskus Mengangkat Pater Bernardus Bofitwos Baru OSA, sebagai Uskup Timika, Begini Profil-nya

Aksi serupa juga terjadi sebelumnya, pada Minggu, 2 Maret 2025, dengan tuntutan yang sama: melarang jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul beribadah di lokasi tersebut.

Demonstrasi ini berlangsung saat umat Katolik tengah menjalankan misa Rabu Abu, menandai dimulainya masa Paskah.

Kelompok massa yang berunjuk rasa beralasan bahwa GSG Arcamanik merupakan fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) yang tidak boleh dijadikan rumah ibadah.

Namun, pihak gereja menegaskan bahwa lahan dan bangunan tersebut sejak awal merupakan aset Gereja, digunakan untuk peribadatan umat.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bagikan Momen Kebersamaan dengan Kedua Anaknya, dari Keceriaan hingga Kesedihan

Status Kepemilikan GSG Arcamanik

Menurut pihak Gereja, GSG Arcamanik awalnya dibangun pada tahun 1988-1989 oleh Pastor Yosep Gandi, yang saat itu menjabat sebagai Pastor Paroki Santa Odilia.

Bangunan tersebut dibeli dari PT Bale Endah, kemudian dihibahkan dan disertifikatkan sebagai hak milik Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia pada Juni 2024.

Pihak Gereja juga menegaskan bahwa GSG Arcamanik tidak pernah berstatus sebagai Fasum atau Fasos.

Selama ini, warga sekitar diperbolehkan memanfaatkan lahan dan gedung berdasarkan kebijakan Keuskupan Bandung.

Menanggapi penolakan tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA) meminta agar pihak-pihak terkait segera menggelar dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

"Ini bulan suci bagi umat Muslim dan Kristiani. Sebaiknya segera dilakukan dialog untuk memahami status hukum GSG Arcamanik. Dokumen kepemilikan asli dapat menjadi bukti yang sah," ujar Ketua PP ISKA, Luky Yusgiantoro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X