Penolakan Ibadah di Arcamanik, PP ISKA Desak Dialog dan Kepastian Hukum

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 11 Maret 2025 | 08:40 WIB
Sejumlah warga Kompleks Perluasan Arcamanik, yang berada di Jalan Sky Air No. 19, Kota Bandung, melakukan aksi demonstrasi pada Rabu, 5 Maret 2025, menolak penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai tempat ibadah. (Dok. Pontianak Globe)
Sejumlah warga Kompleks Perluasan Arcamanik, yang berada di Jalan Sky Air No. 19, Kota Bandung, melakukan aksi demonstrasi pada Rabu, 5 Maret 2025, menolak penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai tempat ibadah. (Dok. Pontianak Globe)

Luky juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bandung dan pemerintah pusat.

Baca Juga: KPK Terima Informasi Dugaan ‘Pilih Kasih’ dalam Program MBG, dari Pembangunan hingga Bahan Baku

"Kami menyayangkan aksi penolakan ini yang sudah berulang kali terjadi, tetapi pemerintah tampak lalai dalam memberikan perhatian. Negara harus hadir dengan sikap tegas dan memberi kepastian hukum. Jika terus dibiarkan, ini bisa memicu ketegangan antarumat beragama," tegasnya.

Presidium Dialog Hubungan Antaragama dan Kepercayaan PP ISKA, Restu Hapsari, juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan provokatif di lingkungan Arcamanik.

"Sebagai warga negara yang hidup dalam keberagaman, kita harus mengedepankan perdamaian dan toleransi. Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain, apalagi menekan kelompok berbeda keyakinan," tegas Restu.

Restu juga menekankan bahwa negara harus turun tangan memastikan bahwa status kepemilikan lahan dan gedung di Arcamanik diakui secara hukum.

"Kasus ini menjadi preseden penting bagi Indonesia dalam menegakkan kepastian hukum dan perlindungan hak beribadah. Jangan sampai umat minoritas terus dianggap sebagai pengganggu, padahal semua warga negara berhak diperlakukan setara," ujarnya.

Menurut Restu, pemimpin agama, pemerintah, dan lembaga pendidikan harus memandang kasus ini sebagai persoalan bersama.

"Ketika masalah ini dipahami sebagai tanggung jawab bersama, semua elemen bangsa wajib menanamkan kesadaran bahwa di Indonesia, semua agama berhak diperlakukan setara. Tidak boleh ada klaim bahwa satu agama lebih tinggi dari agama lain," pungkasnya.

PP ISKA berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini, demi menjaga keharmonisan dan kebebasan beragama di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X