Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 7 Mei 2024 | 16:47 WIB
Politisi PDIP Ahmad Basarah.
Politisi PDIP Ahmad Basarah.

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang, Tangerang, yang tengah menjalankan ibadah doa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang.

Tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana.

"Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri itu menurut saya sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok. Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini,’’ tegas Ahmad Basarah di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Juga: Pemuda Katolik Minta Wali Kota Bandar Lampung Turun Tangan Soal Izin Gereja. Buntut Ibadah Dipaksa Berhenti

Sekelompok orang menggeruduk sejumlah mahasiwa dan mahasiswi Katolik Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang, yang tengah melaksanakan ibadah doa Rosario di rumah kontrakan Jl. Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Minggu, 5 Mei 2024.

Video yang merekam peristiwa itu menjadi viral di media sosial, memperdengarkan suara orang-orang menjerit ketakutan.

Video itu juga merekam kapas penuh darah serta mengabadikan wawancara dua mahasiswi yang ikut dalam ibadah doa.

Kedua mahasiswi itu menyebut nama Diding, Ketua RT setempat, yang mereka sebut memprovokasi masyarakatnya untuk melarang peribadatan.

Baca Juga: PMKRI Minta Polisi Tangkap Ketua RT dan Massa yang Aniaya Mahasiwa Katolik saat Doa Rorasio

"Lu gak menghargai gue sebagai RT di sini. Udah gue bilangin, kagak boleh ibadah di sini. Kalau lu mau ibadah, di gereja sono. Lu gak menghargai gue sebagai RT,’’ ucap salah satu perempuan dalam video itu menirukan suara lelaki yang dia sebut bernama Diding.

Menurut Ahmad Basarah, apa yang dilakukan oknum ketua RT bersama sejumlah warga binaannya yang menggeruduk para mahasiwa dan mahasiswi yang tengah berdoa itu jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita,’’ tegas Ahmad Basarah yang juga Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu.

Apalagi, lanjut Ahmad Basarah, doa yang dipanjatkan generasi muda Katolik itu adalah bagian dari ibadah Rosario yang memang biasa dipanjatkan di bulan Mei dan Oktober.

Baca Juga: PMKRI Bakal Selenggarakan Jambore Kewirausahaan Dapat Dukungan Dari Menteri Pariwisata Sandiaga Uno

Dengan demikian, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin siapa pun, termasuk izin Ketua RT Diding yang di dalam video itu disebut-sebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi itu agar berdoa di gereja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X