Tuduhan dan Hukuman yang Dihadapi Agus Difabel
Agus Difabel dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Baca Juga: Pagar Laut di Bekasi, Begini Klarifikasi DKP Jawa Barat di Balik Proyek Pelabuhan Perikanan
Di luar persidangan, Agus menyampaikan keluhan tentang kondisi di Lapas yang dinilai tidak mendukung hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.
"Hak-hak saya sebagai difabel tidak dipenuhi. Sebelumnya diberitakan ada fasilitas pendampingan disabilitas, tapi saya tegaskan itu bohong," katanya di PN Mataram.
Insiden ini menyita perhatian publik, terutama terkait kondisi kesehatan ibunda Agus yang terluka.
Ari Padni masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, sementara Agus kembali ke Lapas untuk melanjutkan masa tahanannya.
Kasus ini terus bergulir, dan perhatian masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas di sistem peradilan semakin meningkat. ***
Artikel Terkait
Laju Motor Sandy Permana Tak Secepat Lari Nanang 'Gimbal', Begini Usaha Terakhir sang Artis Menahan Gempuran Pisau Tersangka
Dito Ariotedjo Ungkap 3 Pemain Eropa Grade A yang Siap Perkuat Timnas Indonesia, Ternyata Ada yang Pernah Juara Liga Europa
Prabowo Ajak Swasta Berkontribusi Lebih Besar dalam Pembangunan Infrastruktur
GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Think Tank Pendukung Indonesia Emas 2045
Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kalimantan Barat
Saif Ali Khan Ditusuk Saat Perampokan di Kediamannya, Pelayan Diduga Terlibat