Ibunya Pingsan dan Terbentur Kepalanya saat Sidang Perdana, Agus Difabel Menangis Histeris

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:05 WIB
Potret Agus Difabel disuapi oleh ibunya sebelum kasus pelecehan seksual. (Tiktok @paseksanyseni)
Potret Agus Difabel disuapi oleh ibunya sebelum kasus pelecehan seksual. (Tiktok @paseksanyseni)

Tuduhan dan Hukuman yang Dihadapi Agus Difabel

Agus Difabel dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Baca Juga: Pagar Laut di Bekasi, Begini Klarifikasi DKP Jawa Barat di Balik Proyek Pelabuhan Perikanan

Di luar persidangan, Agus menyampaikan keluhan tentang kondisi di Lapas yang dinilai tidak mendukung hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.

"Hak-hak saya sebagai difabel tidak dipenuhi. Sebelumnya diberitakan ada fasilitas pendampingan disabilitas, tapi saya tegaskan itu bohong," katanya di PN Mataram.

Insiden ini menyita perhatian publik, terutama terkait kondisi kesehatan ibunda Agus yang terluka.

Ari Padni masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, sementara Agus kembali ke Lapas untuk melanjutkan masa tahanannya.

Kasus ini terus bergulir, dan perhatian masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas di sistem peradilan semakin meningkat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X