Sri Mulyani Pastikan Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap 0 Persen, Hanya Barang Mewah kena PPN 12 Persen

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 1 Januari 2025 | 10:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto: Biro Humas Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto: Biro Humas Kemenkeu RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami kenaikan, sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ia memastikan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN tetap tidak akan dikenakan pajak.

Baca Juga: Mgr Antonius S Bunjamin Ajak Umat Kristiani Bersatu Wujudkan Indonesia Damai

"PPN TIDAK NAIK!" tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan ini saat menghadiri Rapat Penutupan Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan.

Kebijakan tersebut didasarkan pada amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.

Melalui unggahannya, Sri Mulyani menekankan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN tetap akan dikenakan tarif 0 persen, sebagaimana diatur dalam PP 49/2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! UMK Singkawang 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp3.074.566

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif. Artinya, TIDAK ADA KENAIKAN PPN, dan tarif tetap 11 persen," jelasnya.

PPN 12 persen Khusus Barang Mewah
Sri Mulyani juga menggarisbawahi bahwa tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah tertentu, seperti:

Pesawat pribadi, kapal pesiar, dan yacht

Kemudian rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.

Termasuk juga kendaraan bermotor mewah.

Aturan ini merujuk pada PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.

Pemerintah memastikan bahwa berbagai stimulus dan insentif perpajakan yang diumumkan sebelumnya tetap berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X