Sri Mulyani Pastikan Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap 0 Persen, Hanya Barang Mewah kena PPN 12 Persen

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 1 Januari 2025 | 10:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto: Biro Humas Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto: Biro Humas Kemenkeu RI)

Beberapa di antaranya adalah:

1. Bantuan pangan: Beras 10 kg per bulan bagi 16 juta penerima manfaat pada Januari-Februari 2025.

Baca Juga: Kisah Jay Idzes: Dari Futsal hingga Jadi Andalan Venezia di Liga Italia

2. Diskon listrik: 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.

3. PPh final 0,5 persen: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh.

4. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

5. Subsidi bunga: 5 persen untuk pembiayaan industri padat karya.

6. Jaminan kecelakaan kerja: Diskon 50 persen untuk sektor padat karya selama 6 bulan.

7. Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pajak untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen penting untuk menciptakan keadilan, menjaga perekonomian, dan berpihak kepada rakyat.

“Terus semangat membangun Indonesia maju, adil, dan sejahtera,” tulisnya.

Dalam unggahan tersebut, ia juga mengucapkan selamat tahun baru 2025 dan mengajak semua elemen bangsa untuk bekerja sama demi kemajuan Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X