Penyimpangan Anggaran Tahun 2023
Syahron menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun 2023.
"Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ungkapnya.
Total anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp150 miliar.
Namun, hingga saat ini, Syahron belum merinci kegiatan apa saja yang menjadi fokus penyelidikan Kejati.
Kadisbud Dinonaktifkan
Imbas dari kasus ini, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Penonaktifan tersebut diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Budi Awaluddin.
"Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta. Kami siap bekerja sama dengan Kejati yang tengah menyelidiki kasus ini," tegas Budi. ***
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Digitalisasi untuk Perangi Korupsi dan Reformasi Birokrasi
Tim Tabur Kejati Kalbar Bekuk Buronan Korupsi Perumnas Sukemi Haji di Demak, Penangkapannya Dramatis di Tengah Hujan Deras
Sandra Dewi Keberatan Harta Pribadinya Disita Kejagung, Kini Tak Hadir di Sidang Korupsi Harvey Moeis
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Jangan Lindungi yang Salah Jika Khianati Rakyat, Saya Akan Menindak!
Korupsi Pabrik Pupuk NPK di Perusda Kalbar Sebabkan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar, Ini Putusan Hakim
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI