Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan, Dugaan Kerugian Rp150 Miliar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:16 WIB
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto: Dokumentasi Kejati Jakarta)
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto: Dokumentasi Kejati Jakarta)

Penyimpangan Anggaran Tahun 2023

Syahron menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun 2023.

"Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ungkapnya.

Total anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp150 miliar.

Namun, hingga saat ini, Syahron belum merinci kegiatan apa saja yang menjadi fokus penyelidikan Kejati.

Kadisbud Dinonaktifkan

Imbas dari kasus ini, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Penonaktifan tersebut diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Budi Awaluddin.

"Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta. Kami siap bekerja sama dengan Kejati yang tengah menyelidiki kasus ini," tegas Budi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X