Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan, Dugaan Kerugian Rp150 Miliar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:16 WIB
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto: Dokumentasi Kejati Jakarta)
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto: Dokumentasi Kejati Jakarta)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp150 miliar, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di lima lokasi berbeda, antara lain:

Baca Juga: BRI Gandeng Artajasa, Tarik Tunai Tanpa Kartu Kini Bisa di Seluruh ATM BRI

1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta


2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan


3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat


4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur


5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Baca Juga: Di Hadapan Mahasiswa Al-Azhar, Prabowo Tegaskan Makan Bergizi Gratis Demi Masa Depan Indonesia

Baca Juga: 2 Strategi Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, Begini Halangan yang Harus Dilalui

Temuan Kejati di Disbud Jakarta

Syahron menyebut bahwa dari hasil penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, pihaknya menemukan berbagai barang bukti, termasuk ratusan stempel palsu.

“Ditemukan ratusan stempel palsu serta sejumlah alat bukti lain,” ujar Syahron dalam keterangannya.

Baca Juga: Kekerasan di Pulau Rempang Kembali Terjadi, Ini Kronologinya

Selain stempel palsu, Kejati juga mengamankan barang-barang seperti laptop, ponsel, PC, flashdisk, uang tunai, serta dokumen dan berkas penting lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X