Kekerasan di Pulau Rempang Kembali Terjadi, Ini Kronologinya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 19 Desember 2024 | 13:02 WIB
Warga Pulau Rempang kembali jadi korban kekerasan. (Freepik)
Warga Pulau Rempang kembali jadi korban kekerasan. (Freepik)

PONTIANAKGLOBE.COM, BATAM -- Masyarakat Pulau Rempang kembali menjadi korban kekerasan.

Kali ini, mereka diserang oleh puluhan orang yang diduga merupakan pegawai sebuah perusahaan berbadan hukum PT. 

Baca Juga: Misteri Hilangnya Pria di Kebun Sawit Nanga Tayap Ketapang Berujung Duka

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 18 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 00.50 WIB.

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang yang antara lain terdiri dari LBH Pekanbaru dan WALHI Riau dalam rilisnya kepada media menyebutkan: Berdasarkan data sementara, beberapa posko warga dirusak, termasuk posko di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.

Selain itu, setidaknya delapan warga mengalami luka-luka dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: 2 Strategi Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, Begini Halangan yang Harus Dilalui

Berikut rinciannya: Empat warga mengalami luka sobek di bagian kepala. Satu orang mengalami luka berat.

Satu orang terkena panah. Satu orang mengalami patah tangan. Satu orang mengalami luka ringan.

Tidak hanya itu, belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak dalam serangan tersebut.

Tuntutan Masyarakat Kampung Tua Rempang
Atas insiden yang terus berulang, masyarakat Kampung Tua Rempang bersama organisasi masyarakat sipil menyerukan:

Baca Juga: PB Lemkari Siap Gelar Kongres di Jakarta, Leonardy Harmainy Harap Anggota Fokus pada Kepemimpinan Baru

1. Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan warga tempatan Rempang, sekaligus membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Rempang Eco-City.

2. Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan penegakan hukum yang serius dan tegas terhadap seluruh tindakan intimidasi dan kekerasan yang menimpa masyarakat Rempang.

3. Komnas HAM untuk mengawasi dan mengambil tindakan atas rentetan pelanggaran HAM di Rempang, serta memastikan adanya skema perlindungan bagi masyarakat adat di wilayah tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X