Kabid Humas Polda NTT Kombespol Ariasandy SIK Tegaskan Berita Kasus BBM dan Mutasi Personel Polda NTT Tidak Benar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 12 September 2024 | 18:27 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. (Foto: Kornelis Kaha / Antara)
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. (Foto: Kornelis Kaha / Antara)

PONTIANAKGLOBE.COM, KUPANG -- Kabid Humas Polda NTT Kombespol Ariasandy SIK memberikan klarifikasi terkait beredar-nya pemberitaan Pengungkapan Kasus BBM dan Mutasi Personel Polda NTT.

Kombespol Ariasandy SIK menyebutkan dalam berita, "Polda NTT melakukan mutasi terhadap personel a.n. Ipda Rudy soik ke Papua usai mengungkap dugaan mafia BBM subsidi solar di kota kupang,’’ Polda NTT menyampaikan klarifikasi kepada media-media yang menulis pemberitaan tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Kecelakaan Fatal di Jalan Trans Kalimantan, Sopir Mobil Boks Kritis

“Hukuman Demosi terhadap RS bukan berkaitan ungkap kasus BBM melainkan pelanggaran berupa tertangkap tangan oleh Paminal Polda NTT sedang berada di ruang VIP Karoke Miester Peace pada saat jam dinas bersama 3 (tiga) orang yang dua di antaranya adalah Polwan yang salah satunya sudah bersuami,” bunyi klarifikasi tersebut.

Dikatakan, Ipda RS telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan dari hasil sidang tersebut ybs terbukti melelakukan pelanggaran sebagai mana tuntutan penuntut (Bagian Profesi) dan dijatuhi sanksi yang salah satunya adalah Mutasi bersifat Demosi (Tour of Area) keluar wilayah NTT selama 3 (tiga) tahun (untuk tempat Demosinya di tentukan oleh Mabes Polri);

Poin ketiga, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan pada saat sidang Komisi Kode Etik, Yaitu: berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan. Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yg ada pada aturan kode Etik Polri.

Baca Juga: Resmi! Ini Nama-Nama Anggota DPRD Sanggau yang Akan Dilantik 30 September 2024

“Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri yg telah mempunyai Skep Kumplin yaitu: Tahun 2015 melakukan Garplin Polri berupa lahgun wewenang serta memfitnah atasan sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/17/II/2015/yanduan,tgl 9-2-2015, sanksi teguran  tertulis. Garplin berupa pungli sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/18/II/2015/yanduan, tgl 9-22015,’ ujar Kombespol Ariasandy SIK.

Selanjutnya, Garplin berupa penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/23/II/2015/yanduan,tgl 17-2-2015,sanksi "teguran tertulis."

Tahun 2017 melakukan Garplin berupa menurunkan citra Polri sesuai Laporan polisi Nomor: LP/23/II/2017/yanduan,tgl 24-2-2017, sanksi " tunda dik selama 1 tahun". 

Baca Juga: Kasus Hasyim Asyari, Apartemen, Jet Pribadi, dan Korupsi, Pintu untuk Menguak Dugaan Skandal di KPU RI

Dikatakan, bahwa pada saat ini terduga pelanggar juga sedang menjalani pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, karena melakukan perbuatan/pelanggaran lain yaitu: Pencemaran nama baik terhadap anggota Polri sesuai Laporan Polisi Nomor : LP- A/50/VI/Huk.12.10/2024/yanduan, tgl 27 Juni 2024; Meninggalkan tempat tugas keluar wilayah tanpa ijin pimpinan yang berwenang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/55/VII/Huk.12.10/2024/yanduan, tgl 7 Juli 2024; Tidak masuk kerja (mangkir dinas) selama 3 (tiga) hari kerja secara berturut-turut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/66/VII/Huk.12.10/2024/yanduan, tgl 7 Agustus 2024.

Hal lain tidak profesional dan prosedural dalam penyelidikan BBM bersubsidi jenis solar, berupa melakukan Police Line di 2 (dua) lokasi berbeda sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-A/73/VII/Huk12.10/2024/yanduan, tgl 16 Agustus 2024.

Disebutkan, mengenai Kasus pemasangan Police Line tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh Ipda RS, saat ini masih dalam proses pengajuan ke sidang KKEP untuk proses pemeriksaan pelanggarannya tersebut.

Bahwa selama tahun 2024, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota belum ada pengungkapan (mengungkap) kasus yang berkaitan dengan mafia BBM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X